Permendiknas
Nomor 22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi
1:54 PM
Ibnu Fajar
PERATURAN
MENTERI
PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR
22 TAHUN 2006
TENTANG
STANDAR
ISI
UNTUK
SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI
PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang
: bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 8 ayat (3), Pasal 10 ayat (3),
Pasal 11 ayat (4), Pasal 12 ayat (2), dan Pasal 18 ayat (3) Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Standar Isi Untuk
Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
Mengingat
: 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
3.
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan
Organisasi, dan Tatakerja Kementrian Negara Republik Indonesia sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005;
4.
Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai Pembentukan Kabinet
Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
Memperhatikan
: Surat Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0141/BSNP/III/2006
tanggal 13 Maret 2006 dan Nomor 0212/BSNP/V/2006 tanggal 2 Mei;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
: PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG STANDAR ISI UNTUK SATUAN
PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
Pasal
1
(1)
Standar Isi untuk satuan Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut
Standar Isi mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal
untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan
tertentu.
(2)
Standar Isi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran
Peraturan Menteri ini.
Pasal
2
Peraturan
Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Mei 2006
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
BAMBANG SUDIBYO
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 22 TAHUN 2006 TANGGAL 7 JUNI 2006
TENTANG
STANDAR ISI
BAB
I
PENDAHULUAN
Pendidikan
nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak
serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi
manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,
sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang
demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mengemban fungsi tersebut pemerintah
menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Pendidikan
nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan
mutu dan relevansi serta efisiensi manajemen pendidikan. Pemerataan kesempatan
pendidikan diwujudkan dalam program wajib belajar 9 tahun. Peningkatan mutu
pendidikan diarahkan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia seutuhnya
melalui olahhati, olahpikir, olahrasa dan olahraga agar memiliki daya saing
dalam menghadapi tantangan global. Peningkatan relevansi pendidikan dimaksudkan
untuk menghasilkan lulusan yang sesuai dengan tuntutan kebutuhan berbasis
potensi sumber daya alam Indonesia. Peningkatan efisiensi manajemen pendidikan
dilakukan melalui penerapan manajemen berbasis sekolah dan pembaharuan
pengelolaan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
Implementasi
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dijabarkan
ke dalam sejumlah peraturan antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Peraturan Pemerintah ini memberikan
arahan tentang perlunya disusun dan dilaksanakan delapan standar nasional
pendidikan, yaitu: standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan,
standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar
pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan.
Dalam
dokumen ini dibahas standar isi sebagaimana dimaksud oleh Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005, yang secara keseluruhan mencakup:
1.
kerangka dasar dan struktur kurikulum yang merupakan pedoman dalam penyusunan
kurikulum pada tingkat satuan pendidikan,
2.
beban belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah,
3.
kurikulum tingkat satuan pendidikan yang akan dikembangkan oleh satuan
pendidikan berdasarkan panduan penyusunan kurikulum sebagai bagian tidak
terpisahkan dari standar isi, dan
4.
kalender pendidikan untuk penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan
jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Standar
Isi dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) yang dibentuk
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005.
BAB
II
KERANGKA
DASAR DAN STRUKTUR KURIKULUM
A.
Kerangka Dasar Kurikulum
1.
Kelompok Mata Pelajaran
Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 6 ayat
(1) menyatakan bahwa kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan
khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
a.
kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
b.
kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
c.
kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
d.
kelompok mata pelajaran estetika;
e.
kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan.
Cakupan
setiap kelompok mata pelajaran disajikan pada Tabel 1.
Tabel
1. Cakupan Kelompok Mata Pelajaran
No
Kelompok Mata Pelajaran Cakupan
1.
Agama dan Akhlak Mulia Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia
dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia. Akhlak mulia
mencakup etika, budi pekerti, atau moral sebagai perwujudan dari pendidikan
agama.
2.
Kewarganega-raan dan Kepribadian Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan
kepribadian dimaksudkan untuk peningkatan kesadaran dan wawasan peserta didik
akan status, hak, dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara, serta peningkatan kualitas dirinya sebagai manusia.
Kesadaran
dan wawasan termasuk wawasan kebangsaan, jiwa dan patriotisme bela negara,
penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia, kemajemukan bangsa, pelestarian
lingkungan hidup, kesetaraan gender, demokrasi, tanggung jawab sosial, ketaatan
pada hukum, ketaatan membayar pajak, dan sikap serta perilaku anti korupsi,
kolusi, dan nepotisme.
3.
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan
teknologi pada SD/MI/SDLB dimaksudkan untuk mengenal, menyikapi, dan
mengapresiasi ilmu pengetahuan dan teknologi, serta menanamkan kebiasaan
berpikir dan berperilaku ilmiah yang kritis, kreatif dan mandiri.
Kelompok
mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SMP/MTs/SMPLB dimaksudkan
untuk memperoleh kompetensi dasar ilmu pengetahuan dan teknologi serta
membudayakan berpikir ilmiah secara kritis, kreatif dan mandiri.
Kelompok
mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SMA/MA/SMALB dimaksudkan
untuk memperoleh kompetensi lanjut ilmu pengetahuan dan teknologi serta
membudayakan berpikir ilmiah secara kritis, kreatif dan mandiri.
Kelompok
mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SMK/MAK dimaksudkan untuk
menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi, membentuk kompetensi, kecakapan, dan
kemandirian kerja.
4.
Estetika Kelompok mata pelajaran estetika dimaksudkan untuk meningkatkan
sensitivitas, kemampuan mengekspresikan dan kemampuan mengapresiasi keindahan
dan harmoni. Kemampuan mengapresiasi dan mengekspresikan keindahan serta
harmoni mencakup apresiasi dan ekspresi, baik dalam kehidupan individual
sehingga mampu menikmati dan mensyukuri hidup, maupun dalam kehidupan
kemasyarakatan sehingga mampu menciptakan kebersamaan yang harmonis.
5.
Jasmani, Olahraga dan Kesehatan Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan
kesehatan pada SD/MI/SDLB dimaksudkan untuk meningkatkan potensi fisik serta
menanamkan sportivitas dan kesadaran hidup sehat.
Kelompok
mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan pada SMP/MTs/SMPLB dimaksudkan
untuk meningkatkan potensi fisik serta membudayakan sportivitas dan kesadaran
hidup sehat.
Kelompok
mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan pada SMA/MA/SMALB/SMK/MAK
dimaksudkan untuk meningkatkan potensi fisik serta membudayakan sikap sportif,
disiplin, kerja sama, dan hidup sehat.
Budaya
hidup sehat termasuk kesadaran, sikap, dan perilaku hidup sehat yang bersifat
individual ataupun yang bersifat kolektif kemasyarakatan seperti keterbebasan
dari perilaku seksual bebas, kecanduan narkoba, HIV/AIDS, demam berdarah, muntaber,
dan penyakit lain yang potensial untuk mewabah.
Selain
tujuan dan cakupan kelompok mata pelajaran sebagai bagian dari kerangka dasar
kurikulum, perlu dikemukakan prinsip pengembangan kurikulum.
2.
Prinsip Pengembangan Kurikulum
Kurikulum
tingkat satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah dikembangkan
oleh sekolah dan komite sekolah berpedoman pada standar kompetensi lulusan dan
standar isi serta panduan penyusunan kurikulum yang dibuat oleh BSNP. Kurikulum
dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip berikut.
a.
Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik
dan lingkungannya
Kurikulum
dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral
untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta
didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan
peserta didik serta tuntutan lingkungan.
b.
Beragam dan terpadu
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan
keragaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah, dan jenjang serta jenis
pendidikan, tanpa membedakan agama, suku, budaya dan adat istiadat, serta
status sosial ekonomi dan gender. Kurikulum meliputi substansi komponen muatan
wajib kurikulum, muatan lokal, dan pengembangan diri secara terpadu, serta
disusun dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna dan tepat
antarsubstansi.
c.
Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran
bahwa ilmu pengetahuan, teknologi dan seni berkembang secara dinamis, dan oleh
karena itu semangat dan isi kurikulum mendorong peserta didik untuk mengikuti
dan memanfaatkan secara tepat perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan
seni.
d.
Relevan dengan kebutuhan kehidupan
Pengembangan
kurikulum dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) untuk
menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan, termasuk di dalamnya
kehidupan kemasyarakatan, dunia usaha dan dunia kerja. Oleh karena itu,
pengembangan keterampilan pribadi, keterampilan berpikir, keterampilan sosial,
keterampilan akademik, dan keterampilan vokasional merupakan keniscayaan.
e.
Menyeluruh dan berkesinambungan
Substansi
kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian keilmuan dan
mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan
antarsemua jenjang pendidikan.
f.
Belajar sepanjang hayat
Kurikulum
diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan dan pemberdayaan peserta
didik yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan
antara unsur-unsur pendidikan formal, nonformal dan informal, dengan
memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah
pengembangan manusia seutuhnya.
g.
Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
Kurikulum
dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah
untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kepentingan
nasional dan kepentingan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan
dengan motto Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
3.
Prinsip Pelaksanaan Kurikulum
Dalam
pelaksanaan kurikulum di setiap satuan pendidikan menggunakan prinsip-prinsip
sebagai berikut.
a.
Pelaksanaan kurikulum didasarkan pada potensi, perkembangan dan kondisi peserta
didik untuk menguasai kompetensi yang berguna bagi dirinya. Dalam hal ini
peserta didik harus mendapatkan pelayanan pendidikan yang bermutu, serta
memperoleh kesempatan untuk mengekspresikan dirinya secara bebas, dinamis dan
menyenangkan.
b.
Kurikulum dilaksanakan dengan menegakkan kelima pilar belajar, yaitu: (a)
belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, (b) belajar
untuk memahami dan menghayati, (c) belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat
secara efektif, (d) belajar untuk hidup bersama dan berguna bagi orang lain,
dan (e) belajar untuk membangun dan menemukan jati diri, melalui proses
pembelajaran yang aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan.
c.
Pelaksanaan kurikulum memungkinkan peserta didik mendapat pelayanan yang
bersifat perbaikan, pengayaan, dan/atau percepatan sesuai dengan potensi, tahap
perkembangan, dan kondisi peserta didik dengan tetap memperhatikan keterpaduan
pengembangan pribadi peserta didik yang berdimensi ke-Tuhanan, keindividuan,
kesosialan, dan moral.
d.
Kurikulum dilaksanakan dalam suasana hubungan peserta didik dan pendidik yang
saling menerima dan menghargai, akrab, terbuka, dan hangat, dengan prinsip tut
wuri handayani, ing madia mangun karsa, ing ngarsa sung tulada (di belakang
memberikan daya dan kekuatan, di tengah membangun semangat dan prakarsa, di
depan memberikan contoh dan teladan).
e.
Kurikulum dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan multistrategi dan
multimedia, sumber belajar dan teknologi yang memadai, dan memanfaatkan lingkungan
sekitar sebagai sumber belajar, dengan prinsip alam takambang jadi guru (semua
yang terjadi, tergelar dan berkembang di masyarakat dan lingkungan sekitar
serta lingkungan alam semesta dijadikan sumber belajar, contoh dan teladan).
f.
Kurikulum dilaksanakan dengan mendayagunakan kondisi alam, sosial dan budaya
serta kekayaan daerah untuk keberhasilan pendidikan dengan muatan seluruh bahan
kajian secara optimal.
g.
Kurikulum yang mencakup seluruh komponen kompetensi mata pelajaran, muatan
lokal dan pengembangan diri diselenggarakan dalam keseimbangan, keterkaitan,
dan kesinambungan yang cocok dan memadai antarkelas dan jenis serta jenjang
pendidikan.
B.
Struktur Kurikulum Pendidikan Umum
Struktur
kurikulum merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh
peserta didik dalam kegiatan pembelajaran. Kedalaman muatan kurikulum pada
setiap mata pelajaran pada setiap satuan pendidikan dituangkan dalam kompetensi
yang harus dikuasai peserta didik sesuai dengan beban belajar yang tercantum
dalam struktur kurikulum. Kompetensi yang dimaksud terdiri atas standar
kompetensi dan kompetensi dasar yang dikembangkan berdasarkan standar
kompetensi lulusan. Muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri merupakan
bagian integral dari struktur kurikulum pada jenjang pendidikan dasar dan
menengah.
C.
Struktur Kurikulum SMA/MA
Struktur
kurikulum SMA/MA meliputi substansi pembelajaran yang ditempuh dalam satu
jenjang pendidikan selama tiga tahun mulai Kelas X sampai dengan Kelas XII.
Struktur kurikulum disusun berdasarkan standar kompetensi lulusan dan standar
kompetensi mata pelajaran.
Pengorganisasian
kelas-kelas pada SMA/MA dibagi ke dalam dua kelompok, yaitu kelas X merupakan
program umum yang diikuti oleh seluruh peserta didik, dan kelas XI dan XII
merupakan program penjurusan yang terdiri atas empat program: (1) Program Ilmu
Pengetahuan Alam, (2) Program Ilmu Pengetahuan Sosial, (3) Program Bahasa, dan
(4) Program Keagamaan, khusus untuk MA.
a.
Kurikulum SMA/MA Kelas X
1)
Kurikulum SMA/MA Kelas X terdiri atas 16 mata pelajaran, muatan lokal, dan
pengembangan diri seperti tertera pada Tabel 4.
Muatan
lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang
disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah,
yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada.
Substansi muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan.
Pengembangan diri bukan merupakan mata
pelajaran yang harus diasuh oleh guru. Pengembangan diri bertujuan memberikan
kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri
sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat setiap peserta didik sesuai dengan
kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan atau dibimbing
oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk
kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan pengembangan diri dilakukan melalui kegiatan
pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan
sosial, belajar, dan pengembangan karir peserta didik.
2)
Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana tertera
dalam struktur kurikulum. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum
empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan.
3)
Alokasi waktu satu jam pembelajaran adalah 45 menit.
4)
Minggu efektif dalam satu tahun pelajaran (dua semester) adalah 34-38 minggu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar